Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Keren Sangat, Lebih Pilih Taat Hukum
Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Keren Sangat, Lebih Pilih Taat Hukum
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammadiyah.
Baca juga:
Pemindahan Dana Muhammadiyah dari BSI Picu Berbagai Spekulasi
Menurut Tatak, ketika banyak universitas negeri menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan mahasiswa, universitas yang berada di bawah naungan Muhammadiyah justru menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu.
"Muhammadiyah keren sangat, ada yang bolehkan mahasiswa miskin bayar pakai pisang dan kain tenun," ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (6/6/2024).
Tatak mengungkapkan kekagumannya terhadap langkah-langkah inovatif Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, serta sikap tegas organisasi tersebut dalam menolak konsesi tambang.
"Lalu ini, alih-alih terima suap konsesi tambang untuk Ormas keagamaan, Muhammadiyah pilih taat hukum dan berkata tidak. Juara!," tandasnya.
Sikap ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas organisasi dari kepentingan bisnis yang bisa merusak lingkungan.
Baca juga:
Bahlil Sebut Muhammadiyah Bikin Pusing BSI, Said Didu: Justru Pemerintah Tidak Profesional
Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan keberatan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan tanpa proses lelang.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam prosedur pemberian izin tambang.
Baca juga:
Bahlil Sebut Muhammadiyah Bikin Pusing BSI, Said Didu: Justru Pemerintah Tidak Profesional
Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 83A yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.
Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.
(Muhsin/fajar) Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Keren Sangat, Lebih Pilih Taat Hukum
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammadiyah.
Baca juga:
Pemindahan Dana Muhammadiyah dari BSI Picu Berbagai Spekulasi
Menurut Tatak, ketika banyak universitas negeri menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan mahasiswa, universitas yang berada di bawah naungan Muhammadiyah justru menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu.
"Muhammadiyah keren sangat, ada yang bolehkan mahasiswa miskin bayar pakai pisang dan kain tenun," ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (6/6/2024).
Tatak mengungkapkan kekagumannya terhadap langkah-langkah inovatif Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, serta sikap tegas organisasi tersebut dalam menolak konsesi tambang.
"Lalu ini, alih-alih terima suap konsesi tambang untuk Ormas keagamaan, Muhammadiyah pilih taat hukum dan berkata tidak. Juara!," tandasnya.
Sikap ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas organisasi dari kepentingan bisnis yang bisa merusak lingkungan.
Baca juga:
Bahlil Sebut Muhammadiyah Bikin Pusing BSI, Said Didu: Justru Pemerintah Tidak Profesional
Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan keberatan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan tanpa proses lelang.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam prosedur pemberian izin tambang.
Baca juga:
Bahlil Sebut Muhammadiyah Bikin Pusing BSI, Said Didu: Justru Pemerintah Tidak Profesional
Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 83A yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.
Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.
(Muhsin/fajar)
Komentar