Keabsahan Wakaf Uang HPT I
Argumentasi Keabsahan Wakaf Uang dalam HPT | Santri Cendekia Nur Fajri Romadhon Pada hari terakhir Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Nusa Dua, Bali dua bulan lalu (tepatnya 8-14 Oktober 2018), Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank (IDB) resmi meluncurkan hasil pengembangan prinsip inti wakaf dan sukuk tunai berbasis wakaf. Semua ini tentunya merupakan kelanjutan pengembangan wakaf uang yang terus digaungkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pemerintah secara umum. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah merilis sebuah undang-undang yang mengatur perwakafan dan regulasi terkaitnya di buku ketiga Kompilasi Hukum Islam (KHI, mulai dari pasal 223 sampai dengan pasal 229), di Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2004, serta di Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006. Wakaf uang dinyatakan sah dalam UU no. 41 tahun 2004 pasal 16 ayat (3) dan digolongkan sebagai wakaf benda bergerak. Aturan-aturan perundangan ini tentunya tidak terbit melainkan d...