Rakor Kumham : Membentuk LBH Muhammadiyah


Forum Dekan Hukum PTM dan Majelis Kum-HAM akan Bentuk LBH




Muhammadiyah
REPUBLIKA.CO.ID, YOFGYAKARTA -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar rapat koordinasi bantuan hukum dan advokasi. Rapat dihadiri Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dan perwakilan FH Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).

Dekan FH UMY, Trisno Raharjo, menuturkan mulanya rapat sekadar pertemuan dekan FH PTM se-Indonesia. Namun, kemudian ada usulan agar diadakan koordinasi dengan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang sejak lama sudah melakukan kegiatan bersama, untuk membentuk organisasi yang memberi bantuan hukum dan advokasi.

"Bantuan secara struktural itu akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk ini kami sudah memberi data 30 lebih FH PTM, baik dari universitas maupun sekolah tinggi menyanggupi untuk membentuk organisasi ini,' kata Trisno, Jumat (11/8).

Senada, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, menilai ini merupakan usaha membantu masyarakat umum. Menurut Syaiful, pembentukan LBH sekaligus penerapan surat Al Ma'un yang mengharuskan kita menolong mereka yang miskin dan membutuhkan.

Ia mengatakan, ruang lingkup pertama LBH yang dibentuk nanti merupakan pemberian jasa hukum gratis kepada pencari keadilan yang kekurangan. Ruang lingkup kedua, santunan kepada korban bidang hukum, terutama kompensasi negara kepada korban tindak pidana.

"Termasuk di dalamnya, perlindungan dari tindak pidana, ini berkaca kepada kasus Siyono yang ditangani PP Muhammadiyah," ujar Dekan Fakultas Hukum Uuniversitas Muhammadiyah Jakarta tersebut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shofwan Karim, Obituari Buya Mirdas Ilyas (3): Satu Rumah-Posko Bersama

Sejarah Tahlilan